Jumat, 13 Maret 2009

Guru Tidak Akan Disamakan Dengan Buruh

Rabu, 18 Februari 2009 | 02:55 WIB

SEMARANG,SELASA-Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo memastikan ketentuan perjanjian kerja seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tidak akan membuat profesi guru disamakan dengan buruh. Untuk itu, undang-undang ketenagakerjaan tidak dibutuhkan untuk mengaturnya.

"Perjanjian kerja dibutuhkan supaya pemerintah bisa membayar tunjangan fungsional dan tunjangan profesi kepada guru," ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam sosialisasi kebijakan pendidikan gratis untuk pendidikan dasar dan UU BHP, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/2).

Dengan menggunakan perjanjian kerja, menurut Mendiknas, guru yang merupakan pegawai tetap akan terikat kepada lembaga pendidikan dan memiliki kepastian dalam perolehan tunjangan. "Undang-Undang yang akan mengaturnya adalah UU guru dan dosen bukan UU ketenagakerjaan," katanya.

Dalam Pasal 55 UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP, istilah guru diganti dengan pendidik. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan wajib membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ BHP.

Mendiknas menuturkan, terdapat perbedaan signifikan antara perjanjian kerja yang tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.

Dalam UU BHP, perjanjian kerja ditujukan untuk memberi kepastian status pendidik sebagai profesi dan tenaga kependidikan. "Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja hanya memberi kepastian hubungan industrial antara majikan pencari laba dan buruh," ucapnya.

Mendiknas mengatakan, adanya perjanjian kerja justru akan memacu profesionalisme guru karena menuntut adanya kualifikasi tertentu dan sertifikasi agar bisa dikontrak oleh BHP yang bersangkutan.

"Guru yang dikontrak harus merupakan pegawai tetap. Kalau tidak pegawai tetap, guru yang bersangkutan bisa pindah kapan saja," ucapnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal mengatakan, guru yang akan dimasukkan dalam perjanjian kerja oleh BHP adalah pekerja purnawaktu bukan paruh waktu. " Jadi, hanya guru yang sudah terdaftar di BHP tersebut yang bisa dimasukkan dalam kontrak," ucapnya.

Mulai diterima

Terkait dengan rekapitulasi hasil sosialisasi yang telah dilakukan, Mendiknas mengungkapkan, sudah banyak kalangan yang akhirnya mulai menerima adanya UU BHP karena basis pemahaman yang memadai. " Yang masih menolak hanya dari kalangan mahasiswa," ucapnya.

Mendiknas menambahkan, dari 116 perwakilan badan eksekutif mahasiswa yang telah berbicara secara langsung dengannya mengenai UU BHP , hanya satu yang mengapresiasi, 63 perwakilan tidak berkomentar, lima perwakilan kritis terhadap UU tersebut, 42 menolak dengan alasan komersialisasi perguruan tinggi, dan lima menolak karena apriori.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar