Jakarta-Direktur Jenderal peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Fasli Jalal berharap, sekitar 45.000 atau 5 persen dari 900.000 guru yang sudah S1, baik negeri maupun swasta lulus uji sertifikasi pada tahun 2006.
”Targetnya 45.000 atau 5 persen dari 900.000 guru S1, baik negeri maupun swasta bisa lulus uji sertifikasi pada tahun 2006, dan mereka bisa memperoleh tunjangan profesi pada tahun 2007,” ujarnya usai kegiatan Apresiasi Wartawan Peduli Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal (PTK-PNF), Rabu (5/7).
Dia menambahkan, saat ini sudah ada beberapa Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) eks IKIP, fakultas ilmu kependidikan di universitas negeri, dan asosiasi LPTK swasta yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara pendidikan profesi guru dan uji sertifikasi bagi guru.
“Pihak Dikti telah membuat tim evaluasi untuk menemukan apakah kriteria tersebut telah dipenuhi. Bagi LPTK yang telah memenuhi kriteria tersebut, itu akan diusulkan oleh Dirjen Dikti ke Menteri Pendidikan Nasional,” lanjut Fasli.
Dia menambahkan, Universitas Terbuka yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menjadi LPTK, merupakasan salah satu yang sudah mengusulkan diri ke Depdiknas. Menurutnya, LPTK yang ditunjuk, harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah cukupnya SDM, fasilitas pendukung yang memadai, baik ruang kelas, laboratorium, dan jumlah orangnya, dan kemampuan LPTK untuk melakukan uji kepada guru-guru di kabupaten/kota. Peraturan peme-rintah (PP) tentang LPTK ini akan dikeluarkan pada Agustus 2006.
Sementara itu, DPD dalam rapat kerja dengan UT kemarin merekomendasikan universitas ini menjadi salah satu LPTK program sertifikasi guru. Alasannya, menurut Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) III DPD Muhammad Surya, UT bisa menjangkau guru-guru sampai ke pelosok nusantara.
Hal yang sama juga diutarakan Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi. Dia mengatakan, UT pantas untuk dipertimbangkan karena karakter perguruan tinggi ini yang bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, dan guru-guru yang dididiknya untuk memperoleh sertifikat pendidik masih bisa mengajar.
Namun, ia menegaskan bahwa LPTK, baik itu UT maupun eks IKIP serta universitas negeri lainnya harus memiliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk itu, sehingga tidak terkesan hanya mengejar sertifikat.
Di tempat terpisah, rektor UT Atwi Suparman menyatakan kesiapannya untuk mendidik calon guru profesional seperti yang diamanatkan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. “Kita sudah siap dan sanggup mencetak 60.000 guru yang berpredikat guru profesional setiap tahunnya,”ujar Atwi.
Berdasarkan data, ada 2,7 juta guru yang perlu didik kembali melalui LPTK dalam waktu 14 tahun. Artinya, setiap tahunnya sekitar 60.000 guru yang harus masuk kancah “kawah candradimuka” kembali untuk meningkatkan kualitasnya.
(stevani elisabeth)
Rabu, 06 Mei 2009
Lima Persen Guru Diharapkan Lulus Uji Sertifikasi
Kontroversi Pendidik dan Tnaga Kependidikan
Pendidik ibarat sopir yang bertugas mengangkut dan mengantar penumpang sampai kepada tujuan yang diharapkan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai seorang sopir sudah sewajarnya membutuhkan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang merupakan syarat wajib profesi ini.
Para penumpang tentu akan merasa tenang dan nyaman jika sopir telah memenuhi segala persyaratan yang telah diujikan. Tetapi sebaliknya jika sopir belum dan/ atau tidak mempunyai SIM apalagi sama sekali tidak lihai mengemudi maka penumpangnya akan cemas dan bingung akan diapakan dan dikemanakan.
Di masa mendatang pendidik diwajibkan mempunyai ”SIM” (Surat Ijin Mengajar) yang hanya dapat dimiliki setelah lulus sertifikasi. Diharapkan dengan sertifikasi pendidik mampu mengantarkan penumpang sampai kepada tujuan dengan selamat dan memuaskan.
Peran Tenaga Kependidikan
Jika pendidik yang diibaratkan sebagai sopir yang telah mempunyai keahlian menyetir lantas apakah kemudian perjalanan (pendidikan) akan begitu saja terjamin keselamatannya? Ternyata tidak. Setidaknya kita harus memperhatikan kondisi mobil juga. Mulai dari hidup-tidaknya lampu sorot, berfungsi-tidaknya rem, bagus-tidaknya kondisi ban dan yang paling penting ketersediaan bahan bakar dan keadaan olinya.
Semua kelengkapan mobil itu yang selanjutnya dianalogikan sebagai tenaga kependidikan. Sopir dan kelengkapan mobil menjadi satu jiwa utuh dalam membawa penumpangnya menjadi lebih aman dan terjamin. Tenaga kependidikan sebagai penunjang inilah yang perlu menjadi perhatian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 1 bahwa (peran) tenaga kependidikan adalah penunjang penyelenggaraan pendidikan.
Adilkah jika selama ini penilaian keberhasian pendidikan hanya diukur dari faktor pendidik (guru dan dosen) saja? Menurut hemat penulis, penilaian kesuksesan pendidikan seharusnya dilihat dari berbagai sudut pandang. Mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana-prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang selalu terjaga, manajemen sekolah yang tegas serta supervisi yang ketat. Semua faktor itu adalah peran strategis tenaga kependidikan, apakah itu staf TU, pustakawan, laboran, pesuruh/ penjaga sekolah, pengawas sekolah dan kepala sekolah.
Tetapi sayangnya saat ini tenaga kependidikan belum diperhatikan sebagaimana pendidik. Suatu keprihatinan jika keduanya yang merupakan tenaga profesional dan juga berperan dalam peningkatan mutu pendidikan tidak disamakan. Pendidik – khususnya guru dan dosen – terkesan superior dan ”dimanjakan” dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan tenaga kependidikan sampai saat ini pun belum mempunyai payung hukum yang menangani dan mengatur mereka secara jelas.
Disadari peningkatan mutu pendidikan masih memprioritaskan guru dan dosen sebagai kemudi pendidikan. Bisa jadi pemerintah masih menganggap peran pendidik yang dominan sebagai ujung tombak pendidikan. Tetapi apakah hanya dengan mengandalkan guru dan dosen saja pendidikan akan segera bermutu? Ibarat kesatuan sopir dan kelengkapan mobil tadi. Jika sopirnya lihai tetapi remnya blong, maka keselamatan tidak akan terjamin. Kalaupun sopirnya lihai tetapi lampu sorotnya mati, maka tidak akan bisa berjalan dengan tenang di malam hari.
Peningkatan mutu pendidikan seharusnya tidak boleh ”menganak-emaskan” salah satu profesi. Karena profesi yang lain juga mempunyai peran untuk ikut andil menuju terciptanya pendidikan yang bermutu. Dan sampai saat ini peran kedua profesi tersebut masih menjadi kontroversi.
Faktor Materi
Undang-Undang tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 40 ayat 1 dengan jelas menyebutkan bahwa keduanya (pendidik dan tenaga kependidikan) berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Tetapi dilihat secara materi, kelak pendidik (guru dan dosen) mempunyai gaji 2 kali dan/ atau bahkan 3 kali lebih besar dari gaji tenaga kependidikan. Demikian setidaknya amanat UU tentang guru dan dosen. Sedangkan gaji tenaga kependidikan berkutat pada nominal tunjangan yang kurang sebanding bila dibandingkan dengan tunjangan pendidik.
Setengah Hati
Pemerintah rupanya masih setengah hati melihat peran tenaga kependidikan. Kondisi ini dapat dilihat dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 087/ U/ 2002 tentang Akreditasi Sekolah yang perlu ditindaklanjuti secara seksama. Dalam pasal 6 kepmen tersebut menyebutkan bahwa persyaratan sekolah yang diakreditasi harus memiliki sarana dan prasarana pendidikan (ayat c) dan tenaga kependidikan (ayat d).
Tetapi anehnya syarat itu hanya menjadi lelucon saja. Banyak sekolah yang memposisikan sarana dan prasarana (baca : perpustakaan, laboratorium) apa adanya. Bahkan tanpa menempatkan pustakawan ataupun laboran di dalamnya. Walhasil guru menjadi korban untuk ditugaskan mengurusnya. Tidak sedikit kemudian muncul ”perpustakaan siluman”. Wujud fisik perpustakaan hadir saat akreditasi saja, setelah itu lenyap entah kemana. Termasuk pustakawan di dalamnya.
Begitu juga nasib laboratorium. Banyak sekolah belum mempunyai laboran yang fokus mengurus laboratorium. Laboratorium hanya digunakan saat praktek mata pelajaran. Jarang sekali laboratorium digunakan untuk kepentingan ilmiah yang sifatnya penelitian mandiri oleh sivitas akademika. Dan sekali lagi peran laboran cukup hanya digantikan oleh seorang guru mata pelajaran.
Pustakawan dan laboran hanyalah sebagian contoh tenaga kependidikan yang saat ini masih menerima nasibnya dengan tidak jelas dan terkesan ”terpinggirkan”. Selama ini keberadaan mereka sebenarnya ada, tetapi terkesan tidak ada. Kalau kasus seperti ini masih saja terjadi, apakah pantas dinilai bahwa pendidikan telah bermutu?
Kesimpulan
Kegiatan belajar-mengajar tanpa peran tenaga kependidikan akan mengalami gangguan. Karenanya tenaga kependidikan perlu ”pengakuan” dan penghargaan atas kinerjanya. Tenaga kependidikan – sebagaimana pendidik – juga perlu kejelasan hukum yang mengatur mereka. Tenaga kependidikan tidak akan berfungsi selama penghargaan tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan.
Jika kontroversi antara pendidik dan tenaga kependidikan tidak segera dituntaskan maka permasalahan pendidikan tidak akan terselesaikan. Bahkan akan menciptakan kesenjangan antara keduanya. Akhirnya menghambat percepatan peningkatan mutu pendidikan.
smpn29.wordpress.com
Menelusuri Kriteria Guru Ideal Abad 21
Guru, dalam pengertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi alih ilmu pengetahuan dari sumber belajar kepada peserta didik. Sementara masyarakat, memandang guru sebagai orang yang melaksanakan pendidikan di sekolah, masjid, musala, atau tempat-tempat lain. Semua pihak sependapat bila guru memegang peranan amat penting dalam mengembangkan sumber daya manusia melalui pendidikan.
Perkembangan pesat teknologi informasi saat ini, kiranya menumbuhkan tantangan tersendiri bagi guru. Mengingat guru sudah bukan lagi satu-satunya sumber informasi hingga muncul pendapat bahwa pendidikan bisa berlangsung tanpa guru. Hal ini benar jika pendidikan diartikan sebagai proses memperoleh pengetahuan. Namun pendidikan juga media pendewasaan, maka prosesnya tidak dapat berlangsung tanpa guru.
Tentu saja tuntutan profesionalisme guru semakin tinggi karena pesaingnya juga tinggi. Salah satunya tayangan televisi yang ternyata lebih mampu membuat sebagian besar peserta didik lupa pada tugas utamanya yaitu belajar. Bahkan, tayangan televisi membuat mereka tidak memiliki rasa rindu untuk hadir di sekolah. Bagaimana guru menghadapi tantangan ini sehingga tetap menjadi guru ideal yang difavoriti peserta didik?
Kategori guru ideal akan memiliki makna berbeda bagi setiap orang. Bagi masyarakat kota, guru ideal adalah guru di sekolah yang menerapkan full day, karena orangtua dapat menyerahkan putera/puterinya di sela-sela kesibukan menggeluti dunia kerja. Bagi masyarakat ekonomi rendah, guru ideal adalah guru yang membantu meringankan biaya sekolah dengan membayarkan uang SPP.
Guru ideal bagi Ikal dalam ‘Laskar Pelangi’nya Andrea Hirata adalah Ibu Mus yang memiliki kemampuan ‘super hero’. Ibu Mus dapat mengajar kelas I sampai kelas VI SD yang kebetulan di sekolah tersebut hanya terdapat satu orang guru. Guru ideal barangkali juga guru yang tidak tega melihat peserta didiknya tidak lulus dalam menempuh ujian nasional dengan membocorkan soal atau memberikan kunci jawaban dengan suka rela.
Menurut Prof Herawati Susilo MSc PhD, pakar pendidikan Universitas Negeri Malang, Ada enam kriteria guru masa depan (ideal) yaitu: Belajar sepanjang hayat, literat sains dan teknologi, menguasai bahasa inggris dengan baik, terampil melaksanakan penelitian tindakan kelas, rajin menghasilkan karya tulis ilmiah, dan mampu membelajarkan peserta didik berdasarkan filosofi konstruktivisme dengan pendekatan kontekstual.
Berdasarkan penjelasan di atas, kriteria guru ideal yang seharusnya di miliki bangsa Indonesia di abad 21 yaitu: Pertama, guru ideal adalah guru yang dapat membagi waktu dengan baik. Dapat membagi waktu antara tugas utama sebagai guru dan tugas dalam keluarga, serta dalam masyarakat dengan salah satu cara yaitu mengurangi waktu untuk istirahat (baca: tidur).
Kenapa demikian? karena orang-orang ternama, hanya menggunakan waktu 2 jam sehari untuk tidur dari 24 jam yang mereka lalui. Mereka memanfaatkan hidupnya untuk memberikan kemaslahatan bagi orang lain. Siapa orang ternama itu? Imam Syafii, Soekarno, Buya Hamka, dan mungkin banyak orang ternama lainnya yang penulis belum sempat membaca biografinya.
Kedua, guru ideal adalah guru yang rajin membaca. Membaca tidak terikat waktu, ruang dan tempat. Tidak terikat waktu karena membaca dapat dilakukan kapan saja, bergantung keinginan dan waktu luang. Tidak terikat ruang karena membaca dapat dilakukan di ruang apapun, tidak perlu ruang khusus sepanjang tidak terganggu atau mengganggu pihak lain. Tidak terikat tempat karena membaca dapat dilakukan di tempat umum.
Apakah guru memiliki budaya membaca? Berapa persen guru yang membaca kebijakan-kebijakan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang maupun peraturan menteri yang terkait dengan profesi guru dalam dunia pendidikan? Apabila guru membaca hal tersebut di atas, maka mungkin tidak akan pernah dijumpai guru yang tidak lulus dalam mengikuti sertifikasi guru.
Guru selalu menuding bahwa minat peserta didik untuk belajar (membaca) sangat rendah. Bagaimana dengan minat membaca guru? Mungkin kita perlu memanfaatkan waktu untuk membaca saat antri pengambilan gaji di bank, di loket pembayaran listrik, rekening telepon, atau loket pembayaran rekening air. Bahkan memanfaatkan waktu untuk membaca saat di perjalanan dengan kendaraan umum.
Ketiga, Guru ideal adalah guru yang banyak menulis. Menulis juga tidak terikat ruang, waktu dan tempat. Pernahkah guru memanfaatkan waktu untuk menulis dalam jurnal mengajarnya di sela-sela kegiatan mengajar, sehingga yang dihadapi pada hari itu dapat menjadi sebuah rancangan penelitian atau bahkan sebuah artikel? Karena dengan menulis kita akan berada di mana-mana, karya tulis kita akan di baca oleh banyak orang dan dapat juga dimanfaatkan oleh orang lain sebagai sumber bacaan.
Keempat, Guru ideal adalah guru yang gemar melakukan penelitian. Cikal penelitian adalah adanya masalah. Seorang peneliti tidak akan percaya masalah dapat diselesaikan tanpa penelitian. Seorang guru akan selalu gelisah dengan prestasi dan proses belajar peserta didiknya sehingga guru akan terus memiliki budaya meneliti. Keempat kriteria sebagai tertulis di atas merupakan hal yang diperlukan bila seorang guru dapat dikategorikan sebagai guru ideal.
Upaya Meningkatkan Citra Guru
Untuk meningkatkan mutu pendidikan secara formal aspek guru mempunyai peranan penting dalam mewujudkannya, disamping aspek lainnya seperti sarana/prasarana, kurikulum, siswa, manajemen, dan pengadaan buku. Guru merupakan kunci keberhasilan pendidikan, sebab inti dari kegiatan pendidikan adalah belajar mengajar yang memerlukan peran dari guru di dalamnya.
Berdasarkan hasil studi di negara-negara berkembang, guru memberikan sumbangan dalam prestasi belajar siswa (36%), selanjutnya manajemen (23%), waktu belajar (22%), dan sarana fisik (19%). Aspek yang berkaitan dengan guru adalah menyangkut citra/mutu guru dan kesejahteraan (Indra Djati Sidi, 2000)
Citra/mutu guru saat ini sering didengung-dengungkan dan dibicarakan orang baik yang pro dan kontra dan semakin lama citra guru semakin terpuruk. Masyarakat sering mengeluh dan menuding guru tidak mampu mengajar manakala putra-putrinya memperoleh nilai rendah, rangkingnya merosot, atau NEM-nya anjlok. Akhirnya sebagian orang tua mengikut sertakan putra/putrinya untuk kursus, privat atau bimbingan belajar. Pihak dunia kerja ikut memprotes guru karena kualitas lulusan yang diterimanya tidak sesuai keinginan dunia kerja. Belum lagi mengenai kenakalan dan dekadensi moral para pelajar yang belakangan semakin marak saja, hal ini sering dipersepsikan bahwa guru gagal dalam mendidik anak bangsa.
Rendahnya mutu guru menurut J. Sudarminta (2000) amtara lain tampak dari gejala-gejala berikut : (1) lemahnya penguasaan bahan yang diajarkan; (2) ketidaksesuaian antara bidang studi yang dipelajari guru dan yang dalam kenyataan lapangan yang diajarkan; (3) kurang efektifnya cara pengajaran; (4) kurangnya wibawa guru di hadapan murid; (4) lemahnya motivasi dan dedikasi untuk menjadi pendidik yang sungguh-sungguh; semakin banyak yang kebetulan menjadi guru dan tidak betul-betul menjadi guru; (6) kurangnya kematangan emosional, kemandirian berpikir, dan keteguhan sikap dalam cukup banyak guru sehingga dari kepribadian mereka sebenarnya tidak siap sebagai pendidik; kebanyakan guru dalam hubungan dengan murid masih hanya berfungsi sebagai pengajar dan belum sebagai pendidik; (7) relatif rendahnya tingkat intelektual para mahasiswa calon guru yang masuk LPTK (Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan) dibandingkan dengan yang masuk Universitas.
Sementara itu Nana Sudjana (2000) menjelaskan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru disebabkan oleh faktor berikut : (1) adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia berpengetahuan; (2) kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru; (3) banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu. Perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya, sehingga wibawa guru semakin merosot. Sedang Muhibbin Syah (2000) menyorot rendahnya tingkat kompetensi profesionalisme guru. Penguasaan guru terhadap materi dan metode pengajaran masih berada di bawah standar.
Oleh karena itu usaha untuk meningkatkan mutu/citra guru salah satu komponen yang berperan adalah meningkatkan profesional guru yang bercirikan : menguasai tugas, peran dan kompetensinya, mempunyai komitmen yang tinggi terhadap profesinya, dan menganut paradigma belajar bukan saja di kelas tetapi juga bagi dirinya sendiri melakukan pendidikan berkelanjutan sepanjang masa.
Di dalam penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat telah dikembangakan konsep Next Century School (NCS) sebagai berikut : (i) guru sebagai pelatih yang mendorong siswanya untuk mau meningkatkan prestasinya, guru tidak selalu lebih pintar dari siswa. Guru bersama-sama siswa berupaya keras untuk meningkatkan prestasi siswa. Mereka merupakan team work yang padu, (ii) Sebagai konselor, sebagai sahabat siswa yang menjadi tempat mendiskusikan berbagai masalah kehidupan, bersama-sama mencari solusi. Guru dapat menjadi teladan atau idola siswa; (iii) guru menjadi manajer belajar, artinya bersama-sama dengan siswa mencari pengaturan yang optimal untuk mengelola waktu belajar. Dengan singkat dapat disampaikan bahwa hubungan antara guru dengan siswa tidak dibatasi oleh ruang kelas, di pasar, dilapangan, di perpustakaan, di tempat rekreasi dan lain-lain. Hal inilah yang akan menciptakan suasana yang kondusif yang didasarkan hubungan harmonis antara guru dengan siswa (Indra Djati Sidi, 2000). Dengan demikian proses penuingkatan mutu guru ditekankan pada proses berkelanjutan melalui pemberdayaan diri sendiri.
Sejalan dengan kehidupan yang serba materialisme dan konsumerisme yang membudaya dikalangan kita maka berdampak pula terhadap citra guru. Guru yang penghasilannya pas-pasan membuat masyarakat kurang menghargai profesinya. Guru terpaksa harus mencari penghasilan tambahan seperti mengojek, menghonor di sekolah lain, memberi les/privat dan lain-lain yang menyebabkan guru kurang persiapan dalam mengajar dan mengajar apa adanya. Turunnya semangat guru tidak terlepas dari kesejahteraan saat ini. Misalnya kasus manipulasi NEM oleh oknum guru di beberapa daerah, hanyalah untuk mendapatkan imbalan yang tidak seberapa besarnya.
www.idonbiu.com
Krisis Guru Master
Anugrah kenaikan jabatan dan kejatuhan adalah resiko kerja di masa otomi daerah. Pendekatan politis dengan mengandalkan akses politik telah menegasikan aspek-aspek ketangguhan potensi profesi bukan sebagai bahan pertimbangan utama. Dalam pengembangan karir, kemampuan profesi penting tetap menjadi salah satu pendukung, namun nilai-nilai partisipasi dan kedekatan hubungan lebih banyak menentukan perjalan karir.
Dampak dari situasi kondisi seperti itu, semakin berkembang pula ketidakpastian karir jika pengambil kebijakan tidak menggunakan data-data prestasi kenerja sebagai salah satu bahan pertimbangan. Untuk mendorong pemerintah daerah supaya lebih rasional dalam menentukan keputusan meningkatkan karir, maka pengelola pendidikan idealnya dapat bekerja sama untuk menyediakan data sebagai bahan pertimbangan promosi jabatan.
Masalahnya adalah dalam sistem pengelolaan pendidikan selama ini data kinerja pendidik belum terkelola dengan baik. Untuk kemajuan pendidikan di masa depan hal ini harus diubah. Dengan dukungan sistem informasi serta dengan dukungan mutu sumber daya yang telah melek teknologi harusnya ini mulai dikembangkan dengan lebih sungguh-sungguh. Sebagai contoh pada kompetisi pendidik untuk menjadi kepala sekolah, selama ini promosi banyak ditentukan dengan sistem pengujian. Hal ini telah menyebabkan sistem seleksi menjadi sarat dengan pertimbangan akademik sementara dedikasinya dalam melaksanakan tugas di dalam kelas kurang dihargai. Dengan pendekatan ini, seseorang yang diangkat menjadi kepala sekolah belum tentu guru terbaik sehingga kemungkinan memiliki kompetensi pimpinan pedagogis kecil kemungkinannya.
Promosi itu dapat mempertimbangkan untuk mendorong sistem pengembangan karir yang objektif bersifat terbuka, kompetitif sehingga dapat berdampak pada prestasi pelaksanaan tugas demi meningkatnya mutu pendidikan. Untuk itu diperlukan data. Semakin lengkap data semakin terbuka kemungkinan untuk memilih dengan cermat. Idealnya tiap pendidik memiliki rapot pegawai yang memuat data prestasi kinerja yang didokumenkan multi tahun. Model yang sederhana seperti kartu berobat kalau kita masuk rumah sakit. Kartu rekaman kinerja akan dibawa kemana pun. Kebutuhan atas rapot kinerja ini perlu semakin perlu jika mengingat nilai DP3 yang selama ini berlaku tidak cukup valid dalam menilai kinerja seseorang pendidikan dan tenaga kependidikan pada saat ini. Idealnya indikator-indikator yang menjadi objek pertimbangan pada DP3 sudah harus diperbaharui.
Rapot kinerja yang baik memerlukan dukungan instrumen penilaian yang lebih baik daripada sistem penilaian DP3 sistem penilaian sertifikasi yang lebih fokus pada keterpenuhan persyaratan dokumen. Untuk memulainya lebih mudah apabila dikembangkan model-model implementasi pada tingkat lokal. Berlandaskan pada penilaian kinerja melalui pemberdayaan aparat yang ada seperti tenaga pengawas yang dapat melihat langsung pada penyelenggaraan kegiatan guru dalam kelas.
Rapot kinerja guru sekurang-kurangnya memuat nilai kredit yang diperoleh melalui unsur-unsur berikut:
- Lama pengalaman bekerja
- Latar belakang pendidikan
- Perolehan sertifikat pendidikan dan pelatihan
- Peran serta dalam pengembangan kurikulum
- Peran serta dalam pengembangan silabus dan RPP
- Peran serta dalam pengembangan bahan ajar.
- Peran serta dalam pengembangan pembaharuan mengajar
- Peran serta dalam pengembangan penilaian
- Peran serta dalam pengembangan teknologi pembelajaran atau alat peraga
- Peran serta dalam pengembangan sistem supervisi pembelajaran
- Peran serta dalam penelitian dan pengembangan kompetensi pedagogis
- Penguasaan teknologi informasi
- Penguasaan bahasa Inggris
- Peran serta dalam kegiatan pendidikan tingkat lokal, nasional, dan internasional.
- Pemenuhan standar perangkat pembelajaran.
- Pemenuhan perangkat administrasi pembelajaran
- Tingkat kehadiran dalam melaksanakan tugas profesi.
- Tingkat ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas.
- Prestasi melaksanakan kewajiban profesi mengajar dalam kelas.
- Prestasi dalam mengembangkan instrumen dan pengolahan hasil evaluasi.
- Prestasi dalam melakukan analisis soal, pelaksanaan remedial dan pengayaan
- Prestasi dalam membimbing siswa untuk mewujudkan SKL
- Prestasi dalam melatih siswa mempersiapkan lomba dan karya kreatif
- Prestasi dalam menghasilkan karya ilmiah
- Prestasi dalam mengikuti perlombaan
Jika komponen penilaian di atas telah diterapkan dan diubah menjadi indikator kinerja guru dalam melaksanakan tugas profesinya, kemudian sekolah dapat melaksanakan penilaian dengan objektif dan transparan, maka lembaga akan dapat mengetahui kinerja seseorang itu secara sistematis, berkala, dan berkelanjutan. Data dari hasil penilaian itu akan sangat berharga sebagai input pengendali kebijakan, promosi, demosi, atau rotasi demi meningkatkan kinerja organisasi secara optimal.
Dalam suasana seperti saat ini, pengembangan karir pendidik harus kuat melakukan persaingan sendiri-sendiri akan semakin melemahkan pentingnya mengaplikasikan kemampuan terbaik dalam melayani belajar siswa, sebaliknya dengan pendekatan birokratis dan uji akademik berdampak pada sikap yang menegasikan profesi adalah rendahnya motivasi berprestasi dalam meningkatkan mutu pelayanan belajar kepada siswa.
Konsep ini membutuhkan penguatan dan legitimasi organisasi aspirasi melalui organisasi profesi. Untuk itu memanfaatkan forum MGMP, MKKS, PGRI dalam meningkatkan mutu profesi perlu terus ditingkatkan, tidak hanya untuk kepentingan kebijakan tingkat nasional, namun pada kebijakan lokal. Kesadaran untuk meningkatkan daya komunikasi dan kerja sama dalam organisasi profesi yang terus ditingkatkan, maka banyak aspirasi melalui lobi-lobi politis bermanfaat untuk mengembangkan mutu profesi. Dengan demikian melalui lobi organisasi mengembangkan mutu profesi dapat ditingkatkan melalui pendekatan politis. Sistem komunikasi seperti ini sebenarnya yang diharapkan para pengelola pendidikan, namun karena ketahanan data dan program organisasi profesi masih belum mengalami banyak perubahan dari masa sebelumnya maka cita-cita semacam itu masih belum dapat diwujudkan dengan cepat.
www.gurupembaharu.com
Senin, 13 April 2009
TQM dalam pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK
| Ditulis oleh : Admin PSI | |
| Wednesday, 12 November 2008 | |
| Total Quality Manajemen (TQM) telah lama dikenal di dunia industri, pada waktu sekarang ini telah disadari bahwa TQM dapat diadopsi untuk digunakan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam manajemen data individu pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan.Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK adalah mengelola data individu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan yang terkoleksi dalam pangkalan data (database) SIM-NUPTK. Terminologi SIM-NUPTK adalah suatu aplikasi program komputer “Sistem Informasi Manajemen – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan” dengan menggunakan database Microsoft Acces yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. Dalam fase perkembangan institusi, Tim Pengelola SIM-NUPTK memasuki masa peralihan antara fase kelahiran dan perkembangan menuju fase pertumbuhan dan ekspansi. Maksud dibentuknya tim pengelola SIM-NUPTK adalah dapat mengkoleksi data individu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mengolah, menganalisis dan menyajikan informasi untuk digunakan dalam program-program yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan.Penulisan artikel ini bertujuan memberikan sumbangan konsep pemikiran tentang TQM dalam pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK. TQM is a philosophy of continuos improvement, which can provide any educational institution with a set of practical tools for meeting and exceeding present and future customers needs, wants, and expectations. (Sallis,1993, P.34)TQM adalah sebuah filosofi tentang perbaikan secara terus menerus, yang dapat memberikan seperangkat alat praktis kepada setiap institusi pendidikan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan para pelanggannya, saat ini dan untuk masa yang akan datang. Sistem Informasi Manajemen adalah suatu sistem yang menyediakan kepada pengelola organisasi data maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi. (Kumorotomo, 1994). Sistem Informasi Manajemen berbasis komputer terdiri dari manusia, perangkat keras (Hardware), Perangkat Lunak (Software), data dan prosedur-prosedur organisasi yang saling berinteraksi untuk menyediakan data dan informasi yang tepat pada waktunya kepada pihak-pihak di dalam maupun di luar organisasi (Parker, 1989:86 dalam Kumorotomo).Salah satu isu utama pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya pengelolaan guru adalah distribusi dan dayaguna yang belum optimal sesuai dengan kebutuhan baik dalam jumlah, kualifikasi, kompetensi, maupun profesionalitasnya. Hal ini antara lain disebabkan oleh sistem pendataan dan informasi yang ada belum memadai. (Perhitungan Perencanaan Kebutuhan Guru, 2007). |
Tingkatkan Kualifikasi dan Profesionalisme Tenaga Pendidik Lulusan Akta Mengajar IV IKIP PGRI Bali
| Senin, 2 Maret 2009 | |
| |
| Perlu dicermati, Program Akta Mengajar atau Program Pembentukan Kemampuan Mengajar (PPKM) bertujuan untuk membekali kompetensi mengajar yang profesional dalam penguasaan materi bidang studi dan memadukannya dengan metodologi pemelajaran yang tepat baik secara teoretik maupun praktik untuk diimplementasikan dalam proses pemelajaran. IKIP PGRI Bali sebagai salah satu Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) di Bali turut ambil bagian dalam mencetak calon guru yang secara terus-menerus dituntut meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kualifikasi dan profesionalisme tenaga pendidik. “Karena itu, program peningkatan kualifikasi guru melalui Program Akta Mengajar IV mutlak dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Drs. I Ketut Wija, M.M. dalam sambutannya yang dibacakan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora IGA Rai Wardhani, S.H. Kebutuhan akan tenaga guru tiap tahun tampaknya cukup banyak diperlukan. Hal ini dapat dilihat dari angka guru yang mencapai batas usia pensiun cukup banyak. Karena itu diimbau kepada lembaga pendidikan yang nantinya akan menyiapkan tenaga pendidik perlu melaksanakan kerja sama dan koordinasi terus-menerus dengan instansi terkait dalam menyusun program perekrutan calon mahasiswa. Kebijakan pemerintah yang meloloskan 40.000 bagi sarjana murni untuk memperoleh profesi guru di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dinilai Ketua Program Akta Mengajar (PAM) IV IKIP PGRI Bali Drs. I Made Darmada, M. Pd. langkah yang tepat untuk mendongkrak mutu pendidikan di Tanah Air. Melalui rekomendasi Dirjen Dikti Nomor: 1704/D/T/2002 tanggal 14 Agustus 2002, IKIP PGRI Bali diizinkan pula melaksanakan Program Akta Mengajar IV dengan consecutive model yang memberi peluang kepada sarjana (S1) dan lulusan Diploma IV nonkependidikan untuk dididik menjadi tenaga kependidikan profesional yang memiliki kompetensi sebagai guru tenaga kependidikan. Lulusan Program Akta Mengajar IV IKIP PGRI Bali akan mampu mengisi sebagian kebutuhan tenaga pengajar dalam bidang keahlian yang tidak ada di LPTK yang menerapkan integrated model seperti sarjana sosiologi, sarjana perikanan, sarjana bahasa Jepang, sarjana hukum yang berkaitan dengan HAM, sarjana teknik, yang diperlukan di SMK-SMK khususnya di Bali dan Indonesia umumnya. Karenanya, PR II IKIP PGRI Bali Drs. I Made Suarta, S.H., M.Hum. yang bertindak sebagai ketua Panitia Yudisium ke-18 PAM IV IKIP PGRI Bali memberi acungan kepada lulusan S1 murni/nonkependidikan yang dinilainya memenangkan persaingan karena berani memulai yang baru. “Jangan takut bersaing, harus berani memulai, dan jangan takut gagal. Semua kemenangan berasal dari memulai. Kegagalan ada jika berpikir tanpa tindakan dan bertindak tanpa berpikir,” ujarnya. Yang lebih membanggakan lagi, lulusan PAM IV IKIP PGRI Bali mendapatkan prioritas dalam perekrutan tenaga pendidik di sekolah-sekolah. Tak hanya isapan jempol jika dikatakan sebelum lulus, mahasiswa PAM IV IKIP PGRI Bali telah direkrut beberapa sekolah maupun instansi pemerintahan. Ini pula yang dialami lulusan terbaik PAM IV IKIP PGRI Bali Ayu Putu Dyah Aryadewi, S.E. dengan IPK 3,71 yang diyudisium Selasa (24/2) di Hotel Nikki Denpasar. Ia mengaku sebulan menjelang diyudisium telah direkrut sebagai guru praktik front office di SMK Triatma Jaya, Badung. “Saya sangat senang dan bangga menjadi mahasiswa di sini. Para dosen pengajar sangat membantu dan memberikan penjelasan secara detail. Di luar jam kuliah pun mereka masih bersedia membimbing kami,” paparnya. “Saya merasa beruntung menjadi lulusan Akta Mengajar IV IKIP PGRI Bali, karena ternyata mereka memrioritaskan lulusan kami. Di sini saya menyadari bahwa kunci guru sebagai pendidik adalah disiplin,” ujarnya menambahkan. Rektor IKIP PGRI Bali Drs. Redha Gunawan, M.M. mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memercayai pendidikan putra-putrinya di LPTK ini. Ia juga memberikan apresiasi besar kepada pemkab/pemkot se-Bali karena lulusan PAM IV IKIP PGRI Bali banyak diterima sebagai guru PNS. Ucapan terima kasih juga disampaikan Ketua Yayasan Pendidik Lembaga Pendidikan (YPLP) IKIP PGRI Bali Drs. IGB Arthanegara, S. H., M. Pd. bagi lulusan PAM IV yang turut andil dalam upaya peningkatan mutu almamaternya dengan pemberian bantuan buku dan seperangkat komputer. --ten |
Tenaga Pendidik: Guru Bukan Lagi Profesi Kelas Dua
Selasa, 21 Februari 2006
Oleh Indira Permanasari dan P Bambang Wisudo
Suasana kantin di sayap timur Kampus Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta ingar-bingar. Ratusan mahasiswa hilir mudik di tengah dentuman musik rock yang memenuhi pelataran terbuka, yang menjadi tempat favorit mahasiswa di waktu senggang.
Suasana itu tidak berbeda dengan koridor utama Atma Jaya. Berbagai aliran musik anak muda berdentum-dentum. Irama musik itu datang dari deretan ruangan yang dipergunakan sebagai sekretariat unit kegiatan mahasiswa. Baju, sepatu, dan berbagai macam aksesori tren terbaru dipertontonkan di lorong kampus yang tidak ubahnya sebuah catwalk.
Di tengah kampus yang sedang berubah itu, Silla (19) mahasiswa angkatan 2004 memilih menyepi di lantai tiga yang lebih kontemplatif. Ia asyik membaca sebuah buku karya Torey Hayden, psikolog yang bekerja untuk anak-anak berkebutuhan khusus, yang ia pinjam dari perpustakaan. Dandanannya sederhana: baju kaus gombrong, celana panjang, dan sebuah tas kain besar. Wajahnya bersih tanpa riasan.
Pricilla Anindita memang bagian dari kelompok minoritas di Atma Jaya. Jika sebagian besar mahasiswa di sana memimpikan pekerja profesional di industri bisnis, Silla begitu panggilan akrabnya kuliah di Atma Jaya untuk menjadi guru SD.
”Saya sangat ingin menjadi guru dan berhubungan dengan anak-anak. Sejak dulu saya sering mengajari adik saya. Rasanya senang sekali,” tutur Silla yang lebih sering mendapatkan nilai A untuk tiap mata kuliah yang diambilnya.
Sejak SMA Silla bercita-cita menjadi guru. Ia sempat iseng mengikuti jalur seleksi tanpa tes untuk Jurusan Akuntansi di Universitas Indonesia, semata-mata atas saran keluarganya. Ia justru bersyukur tidak masuk. Pintu masuk untuk menjadi guru SD terbuka setelah ia diterima di Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Atma Jaya, satu-satunya program PGSD setingkat S-1 di Indonesia yang merekrut calon mahasiswa dari lulusan SLTA. Untuk mencukupi biaya kuliahnya, Silla bekerja paruh waktu di sebuah klinik di Bogor.
Pengecualian
Menjadi guru juga merupakan cita-cita Asep Gunawan (19), mahasiswa Program Studi Kependidikan Bahasa Inggris, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung. Ibunya guru SD yang telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun. Penghasilannya kecil. Cerita itu justru mendorong Opik, panggilan akrab Asep Gunawan, menjadi guru. Lulus SMA ia mendaftar ke Jurusan Bahasa Inggris, Jerman, dan Kimia, UPI. Ketiganya program kependidikan.
”Begitu mendengar saya masuk UPI, langsung pandangan teman-teman saya dulu gimana gitu, tetapi saya tidak minder. Saya justru ingin mengubah citra seorang guru,” tutur Opik.
Silla dan Opik boleh dibilang pengecualian dari kawan-kawan segenerasinya. Gaji guru yang rendah, tertindas oleh birokrasi dan sulit berkembang, serta merosotnya status sosial guru di tengah masyarakat membuat profesi guru menjadi pilihan terakhir. Ketika harga guru begitu rendahnya, lembaga-lembaga pendidikan guru kesulitan mencari masukan calon mahasiswa yang pintar. Sebagaimana profesi guru, mahasiswa program studi kependidikan juga dianggap warga kelas dua.
Citra guru yang buruk, seperti diakui Rektor Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, Paulus Suparno, berpengaruh langsung terhadap kualitas calon mahasiswa program studi kependidikan.
Ketika IKIP Sanata Dharma berubah menjadi universitas, lulusan SMA terbaik justru memilih program-program studi nonkeguruan yang dibuka kemudian. Nilai calon mahasiswa Jurusan Farmasi Sanata Dharma, misalnya, rata-rata mencapai 8,5. Keadaan sebaliknya untuk program studi kependidikan. Sudah minatnya sedikit, hasil tes akademiknya rendah. ”Kalau mau jujur, mereka sebenarnya tak boleh jadi guru,” kata Paulus.
Mulai dilirik
Sejumlah program studi kependidikan yang favorit memang masih diminati. Persoalannya, ketika penghargaan guru kurang, mereka yang kuliah di program studi kependidikan favorit juga enggan menjadi guru. Program Studi Kependidikan Bahasa Inggris di Universitas Sanata Dharma, umpamanya, sangat favorit tetapi hanya sedikit yang berminat menjadi guru. Bahkan di Universitas Negeri Jakarta pernah dalam satu angkatan hanya satu dari 30 orang yang akhirnya menjadi guru.
Ketika penghargaan guru mulai diperhatikan, minat dan gengsi menjadi guru pun mulai berubah. Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, pemerintah daerah memberikan insentif tambahan yang cukup signifikan kepada para guru pegawai negeri sipil (PNS). Dengan tunjangan dari pemerintah daerah sekitar Rp 2 juta per bulan, penghasilan seorang guru PNS minimal Rp 3 juta.
Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen juga memberikan sinyal bahwa kesejahteraan guru akan ditingkatkan. Guru yang memenuhi kualifikasi akademik dan mengantongi sertifikat sebagai pendidik dijanjikan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Belum lagi tambahan tunjangan fungsional sebesar Rp 500.000 per bulan.
Peningkatan kesejahteraan guru itu membuat Mustofa (23) yang tak pernah punya keinginan jadi guru harus berpikir ulang. Mahasiswa kimia UNJ itu mulai melirik profesi guru. Apalagi penghasilan guru PNS di Jakarta tidak gampang terkejar oleh karier bekerja di perusahaan swasta dengan penghasilan awal Rp 1,2 juta per bulan.
”Dulu enggak banget kalau jadi guru, sekarang fifty-fifty,” kata Mustofa, lulusan SMA Negeri 30 di Jakarta Timur itu.
Gaji guru negeri di Jakarta memang menggiurkan. Namun, semua itu belum ada artinya untuk menyelesaikan gunung es persoalan guru di Tanah Air. Nasib guru honorer swasta masih di luar agenda pemerintah. Tunjangan profesional yang dikaitkan dengan sertifikasi guru tetap menjadi mimpi bagi guru SD yang sebagian besar belum berkualifikasi akademik S-1. Apalagi persoalan guru tidak semata- mata masalah kesejahteraan....
Suasana kantin di sayap timur Kampus Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta ingar-bingar. Ratusan mahasiswa hilir mudik di tengah dentuman musik rock yang memenuhi pelataran terbuka, yang menjadi tempat favorit mahasiswa di waktu senggang.
Suasana itu tidak berbeda dengan koridor utama Atma Jaya. Berbagai aliran musik anak muda berdentum-dentum. Irama musik itu datang dari deretan ruangan yang dipergunakan sebagai sekretariat unit kegiatan mahasiswa. Baju, sepatu, dan berbagai macam aksesori tren terbaru dipertontonkan di lorong kampus yang tidak ubahnya sebuah catwalk.
Di tengah kampus yang sedang berubah itu, Silla (19) mahasiswa angkatan 2004 memilih menyepi di lantai tiga yang lebih kontemplatif. Ia asyik membaca sebuah buku karya Torey Hayden, psikolog yang bekerja untuk anak-anak berkebutuhan khusus, yang ia pinjam dari perpustakaan. Dandanannya sederhana: baju kaus gombrong, celana panjang, dan sebuah tas kain besar. Wajahnya bersih tanpa riasan.
Pricilla Anindita memang bagian dari kelompok minoritas di Atma Jaya. Jika sebagian besar mahasiswa di sana memimpikan pekerja profesional di industri bisnis, Silla begitu panggilan akrabnya kuliah di Atma Jaya untuk menjadi guru SD.
”Saya sangat ingin menjadi guru dan berhubungan dengan anak-anak. Sejak dulu saya sering mengajari adik saya. Rasanya senang sekali,” tutur Silla yang lebih sering mendapatkan nilai A untuk tiap mata kuliah yang diambilnya.
Sejak SMA Silla bercita-cita menjadi guru. Ia sempat iseng mengikuti jalur seleksi tanpa tes untuk Jurusan Akuntansi di Universitas Indonesia, semata-mata atas saran keluarganya. Ia justru bersyukur tidak masuk. Pintu masuk untuk menjadi guru SD terbuka setelah ia diterima di Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Atma Jaya, satu-satunya program PGSD setingkat S-1 di Indonesia yang merekrut calon mahasiswa dari lulusan SLTA. Untuk mencukupi biaya kuliahnya, Silla bekerja paruh waktu di sebuah klinik di Bogor.
Pengecualian
Menjadi guru juga merupakan cita-cita Asep Gunawan (19), mahasiswa Program Studi Kependidikan Bahasa Inggris, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung. Ibunya guru SD yang telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun. Penghasilannya kecil. Cerita itu justru mendorong Opik, panggilan akrab Asep Gunawan, menjadi guru. Lulus SMA ia mendaftar ke Jurusan Bahasa Inggris, Jerman, dan Kimia, UPI. Ketiganya program kependidikan.
”Begitu mendengar saya masuk UPI, langsung pandangan teman-teman saya dulu gimana gitu, tetapi saya tidak minder. Saya justru ingin mengubah citra seorang guru,” tutur Opik.
Silla dan Opik boleh dibilang pengecualian dari kawan-kawan segenerasinya. Gaji guru yang rendah, tertindas oleh birokrasi dan sulit berkembang, serta merosotnya status sosial guru di tengah masyarakat membuat profesi guru menjadi pilihan terakhir. Ketika harga guru begitu rendahnya, lembaga-lembaga pendidikan guru kesulitan mencari masukan calon mahasiswa yang pintar. Sebagaimana profesi guru, mahasiswa program studi kependidikan juga dianggap warga kelas dua.
Citra guru yang buruk, seperti diakui Rektor Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, Paulus Suparno, berpengaruh langsung terhadap kualitas calon mahasiswa program studi kependidikan.
Ketika IKIP Sanata Dharma berubah menjadi universitas, lulusan SMA terbaik justru memilih program-program studi nonkeguruan yang dibuka kemudian. Nilai calon mahasiswa Jurusan Farmasi Sanata Dharma, misalnya, rata-rata mencapai 8,5. Keadaan sebaliknya untuk program studi kependidikan. Sudah minatnya sedikit, hasil tes akademiknya rendah. ”Kalau mau jujur, mereka sebenarnya tak boleh jadi guru,” kata Paulus.
Mulai dilirik
Sejumlah program studi kependidikan yang favorit memang masih diminati. Persoalannya, ketika penghargaan guru kurang, mereka yang kuliah di program studi kependidikan favorit juga enggan menjadi guru. Program Studi Kependidikan Bahasa Inggris di Universitas Sanata Dharma, umpamanya, sangat favorit tetapi hanya sedikit yang berminat menjadi guru. Bahkan di Universitas Negeri Jakarta pernah dalam satu angkatan hanya satu dari 30 orang yang akhirnya menjadi guru.
Ketika penghargaan guru mulai diperhatikan, minat dan gengsi menjadi guru pun mulai berubah. Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, pemerintah daerah memberikan insentif tambahan yang cukup signifikan kepada para guru pegawai negeri sipil (PNS). Dengan tunjangan dari pemerintah daerah sekitar Rp 2 juta per bulan, penghasilan seorang guru PNS minimal Rp 3 juta.
Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen juga memberikan sinyal bahwa kesejahteraan guru akan ditingkatkan. Guru yang memenuhi kualifikasi akademik dan mengantongi sertifikat sebagai pendidik dijanjikan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Belum lagi tambahan tunjangan fungsional sebesar Rp 500.000 per bulan.
Peningkatan kesejahteraan guru itu membuat Mustofa (23) yang tak pernah punya keinginan jadi guru harus berpikir ulang. Mahasiswa kimia UNJ itu mulai melirik profesi guru. Apalagi penghasilan guru PNS di Jakarta tidak gampang terkejar oleh karier bekerja di perusahaan swasta dengan penghasilan awal Rp 1,2 juta per bulan.
”Dulu enggak banget kalau jadi guru, sekarang fifty-fifty,” kata Mustofa, lulusan SMA Negeri 30 di Jakarta Timur itu.
Gaji guru negeri di Jakarta memang menggiurkan. Namun, semua itu belum ada artinya untuk menyelesaikan gunung es persoalan guru di Tanah Air. Nasib guru honorer swasta masih di luar agenda pemerintah. Tunjangan profesional yang dikaitkan dengan sertifikasi guru tetap menjadi mimpi bagi guru SD yang sebagian besar belum berkualifikasi akademik S-1. Apalagi persoalan guru tidak semata- mata masalah kesejahteraan.
Pengaruh Kompensasi yang Diterima Guru dan Penilaian Guru pada Kecemasan Siswa Terhadap Kinerja Guru
| Nama & E-mail (Penulis): Leonard Mangunsong Saya Dosen di Univ. Indraprasta PGRI Jakarta Tanggal: 29 Juli 2008 PENGARUH KOMPENSASI DAN PENILAIAN GURU PADA KECEMASAN SISWA TERHADAP KINERJA GURU MATEMATIKA |
Kinerja Guru Dinilai Siswa
Selasa, 14 Desember 2004
Untuk memperbaiki mutu pendidikan di daerah, kita jarang mau mendengar keluhan dan masukan dari pengguna jasa, dalam hal ini siswa. Padahal apa yang diinginkan guru belum tentu sama dengan apa yang diperlukan siswa. Termasuk apakah cara mengajar guru sudah sesuai dengan siswa. Guru hanya berpikir, ada materi sesuai kurikulum, disampaikan ke siswa, urusan sudah selesai.
Di sejumlah sekolah di Yogyakarta mulai dibangun sistem kebersamaan untuk meraih mutu pendidikan yang diinginkan. Di sini ada istilah siswa menilai kinerja guru dan guru berhak menilai kinerja kepala sekolah. Sistem ini diterapkan di SMPN 5 Yogyakarta. Sekolah Standar Nasional (SSN) dan siap-siap menuju SSI ini menurut Wakasek Humas Ibu Rini dan Edi Wianto untuk menentukan siapa mengajar kelas berapa ditentukan oleh hasil angket siswa. Jadi, guru setiap tahun dievaluasi kinerjanya oleh siswa.
Dalam evaluasi ini, sedikitnya ada 30 indikator kinerja guru. Mulai dari caranya masuk kelas, disiplin mengajar, kehadiran dan kreativitas dalam pembelajaran. Termasuk penampilan baju dan rambutnya juga dinilai, apalagi cara mengajarnya di kelas. Dari evaluasi kinerja guru dari siswa ini, guru tiap tahun menerima rapor dari kepala sekolahnya. Guru yang favorit dan pintar mengajar akan diberikan hak mengajar pada kelas percepatan atau kelas internasional dengan grade kesejahteraan yang lebih daripada guru yang lain. Guru yang mendapat nilai jelek, dibina lagi untuk segera memperbaiki diri.
Apakah gurunya real dinilai siswanya, menurut Edi Wianto, sistem ini harus disosialisasikan termasuk aspek yang akan dinilai oleh semua guru dan siswa. Dengan demikian tak ada alasan bagi guru menolak hasil kinerjanya.
Di SD Muhammadiyah Sapen 1 juga tak tanggung-tanggung kepala sekolah mengeluarkan gurunya yang dinilai tak mau menuruti sistem di sekolah tersebut. Mantan Kepala SD Muhammadiyah Sapen 1 Haji Sutrisno mengungkapkan di sekolah ini guru diharuskan hadir sebelum siswa lainnya tiba di sekolah. Dan kepala sekolah harus hadir terlebih dahulu sebelum para gurunya tiba di sekolah. ''Kami mulai dari disiplin yang sederhana, bagaimana guru menjadi panutan bagi anak-anaknya dan kepala sekolah menjadi contoh bagi para guru,'' ujarnya.
Ketentuan itu tampaknya belum optimal berlaku di Bali. Bahkan terkesan lebih sering siswa datang duluan daripada guru dan kepala sekolahnya. Di SD favorit di Yogya ini guru dituntut harus kreatif dalam pembelajaran. Kinerja guru ini semuanya dinilai oleh siswa. Di sinilah guru harus berani mengubah pola berpikir. ''Kepala sekolah juga harus tunduk pada hasil evaluasi para gurunya,'' ujarnya.
Di SD Serayu, kinerja guru yang bagus dihargai lebih. Di sekolah yang memiliki program Community Collage Penjaskes dan Melukis ini memberi insentif kepada gurunya karena mereka rata-rata pulangnya sore hari. Guru Baru
Di SMAN 1 Teladan, juga mengenal guru pilihan siswa. Bahkan jika ada pendropan guru baru ke sekolah ini, guru baru ini dievaluasi dulu oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bersangkutan. MGMP ini sering menolak guru tersebut kalau kualitasnya tak setara dengan guru yang sudah ada di kelompoknya. ''Inilah cara kami mengevaluasi kinerja guru,'' ujar kepala sekolah, Fadil Muhhamad.
Lain lagi di SMA Kolese De Brito. Sekalipun tampak dari luar penampilan siswa sekolah ini seperti preman namun sebagian besar mereka berotak cerdas. Kinerja guru di sini juga dievaluasi oleh siswanya di kelas khususnya dalam hal menemani siswa belajar. Kinerja guru yang dievaluasi menyangkut kemampuannya mengolah nilai-nilai kehidupan kepada para siswanya. Makanya jangan heran ruang kantin di sekolah ini sengaja dibuat luas. Saat makan itulah guru dan siswa bisa berinteraksi mengenai apa saja. Sangat jauh dengan kondisi kantin sejumlah sekolah di Bali. Umumnya ketika guru duduk di kantin, siswanya menghindar, begitu sebaliknya. Mestinya, hubungan harmoni ini banyak dituangkan ketika makan bersama. ''Yah, inilah kekurangan hubungan guru dan siswa di Bali,'' ujar I.B. Sudirga, salah seorang finalis GAB.
Sistem siswa menilai kinerja guru ini menurut finalis GAB, Gusti Suwela pernah diterapkan di SMPN 1 Semarapura, Klungkung, namun tak sedetail yang dilakukan di SMPN 5 Yogyakarta. Kasek yang juga seniman ini mengaku segera memformat sistem tersebut demi kemajuan pendidikan. ''Selama ini kan kita alergi terhadap kritik dari siswa, padahal siswalah yang sebenarnya tahu banyak soal kemampuan guru,'' ujarnya.
Hal ini ditanggapi positif oleh Dewa Suardana. Sekecil apa pun evaluasi dari siswa harus menjadi pertimbangan kepala sekolah untuk memperbaiki kekurangan yang nyata-nyata sudah ada di sekolah itu. Hanya, jangan sampai sistem evaluasi dari siswa ini melenceng, di mana siswa cenderung memberi nilai besar kepada guru yang suka mengobral nilai, atau bertindak lunak terhadap disiplin di kelas. Makanya diperlukan persepsi bersama sebelum menerapkan pola tersebut.
Sumber: Bali Post
Jumat, 13 Maret 2009
Sertifikasi Guru dan Permasalahannya
oleh : Akhmad Sudrajat
Guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan, salah satunya yang saat ini sedang hangat dibicarakan adalah kebijakan yang berkaitan dengan sertifikasi guru. Meski dengan kuota yang terbatas, di beberapa daerah,– melalui Dinas Pendidikan setempat- saat ini sedang menawarkan kepada guru-guru yang dianggap telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon peserta sertifikasi.
Sambutannya memang luar biasa, para guru sangat enthusias untuk mengikuti kegiatan seleksi ini, bahkan para guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pun ramai-ramai ikut mendaftarkan diri sebagai calon peserta, terlepas apakah yang bersangkutan masih aktif atau tidak aktif menjalankan profesi keguruannya. Barangkali, motivasi yang sangat kuat untuk ikut serta dalam ajang ini adalah disamping keinginan memperoleh legitimasi sebagai guru profesional atau guru yang kompeten, tentunya daya tarik dari disediakannya tunjangan profesi dan fasilitas lainnya yang lumayan menggiurkan.
Dalam Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan disebutkan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio alias penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru, dengan mencakup 10 (sepuluh) komponen yaitu : (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Jika kesepuluh komponen tersebut telah dapat terpenuhi secara obyektif dengan mencapai skor minimal 850 atau 57% dari perkiraan skor maksimum (1500), maka yang bersangkutan bisa dipastikan untuk berhak menyandang predikat sebagai guru profesional, beserta sejumlah hak dan fasilitas yang melekat dengan jabatannya.Sayangnya, untuk memenuhi batas minimal 57 % saja ternyata tidak semudah yang dibayangkan, sejumlah permasalahan masih menghadang di depan.
Permasalahan tidak hanya dirasakan oleh para guru yang belum memiliki kualifikasi D4/S1 saja, yang jelas-jelas tidak bisa diikutsertakan, tetapi bagi para guru yang sudah berkualifikasi D4/S1 pun tetap akan menjumpai sejumlah persoalan, terutama kesulitan guna memenuhi empat komponen lainnya, yaitu komponen: (1) pendidikan dan pelatihan, (2) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (3) prestasi akademik, dan (4) karya pengembangan profesi.
Saat ini, keempat komponen tersebut belum sepenuhnya dapat diakses dan dikuasai oleh setiap guru, khususnya oleh guru-guru yang berada jauh dari pusat kota. Frekuensi kegiatan pelatihan dan pendidikan, forum ilmiah, dan momen-momen lomba akademik relatif masih terbatas. Begitu juga budaya menulis, budaya meneliti dan berinovasi belum sepenuhnya berkembang di kalangan guru. Semua ini tentu akan menyebabkan kesulitan tersendiri bagi para guru untuk meraih poin dari komponen-komponen tersebut.Oleh karena itu, jika ke depannya kegiatan sertifikasi guru masih menggunakan pola yang sama, yaitu dalam bentuk penilaian portofolio dengan mencakup 10 (sepuluh komponen) seperti di atas, maka perlu dipikirkan upaya-upaya agar setiap guru dapat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk meraih poin dari komponen-komponen tersebut, diantaranya melalui beberapa upaya berikut ini:
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta forum ilmiah di setiap daerah dan para guru perlu terus-menerus dimotivasi dan difasilitasi untuk dapat berpartisipasi di dalamnya. Memang idealnya, kegiatan pendidikan dan pelatihan atau mengikuti forum ilmiah sudah harus merupakan kebutuhan yang melekat pada diri individu guru itu sendiri, sehingga guru pun sudah sewajarnya ada kerelaan berkorban, baik berupa materi, tenaga dan fikiran guna dan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan maupun forum ilmiah. Tetapi harus diingat pula bahwa kegiatan pendidikan, pelatihan dan forum ilmiah tidak hanya untuk kepentingan individu guru yang bersangkutan semata, tetapi organisasi pun (baca: sekolah atau dinas pendidikan) didalamnya memiliki kepentingan. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika sekolah atau dinas pendidikan berusaha seoptimal mungkin untuk memfasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan atau forum ilmiah bagi para guru.
- Meningkatkan frekuensi moment lomba-lomba, baik untuk kalangan guru maupun siswa (guru akan diperhitungan dalam perannya sebagai pembimbing) di daerah-daerah, secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten dan bahkan bila memungkinkan bisa diikutsertakan pada tingkat yang lebih tinggi. Lomba bagi guru tidak hanya diartikan dalam bentuk pemilihan guru berprestasi yang sudah biasa dilaksanakan setiap tahunnya, tetapi juga bentuk-bentuk perlombaan lainnya yang mencerminkan kemampuan akademik, pedagogik dan sosio-personal guru. Kegiatan lomba bagi guru dan siswa pada tingkat sekolah sebenarnya jauh lebih penting, karena melalui ajang lomba pada tingkat sekolah inilah dapat dihasilkan guru-guru dan siswa terpilih, yang selanjutnya dapat diikutsertakan berkompetisi pada ajang lomba tingkat berikutnya. Agar kegiatan lomba pada tingkat sekolah memperoleh respons positif, khususnya dari para guru, sudah barang tentu sekolah harus mampu memberikan apresiasi yang seimbang dan menarik.
- Untuk menumbuhkan budaya menulis, kiranya perlu dipikirkan agar di setiap sekolah diterbitkan bulletin, majalah sekolah atau media lainnya (publikasi melalui internet atau majalah dinding, misalnya), yang beberapa materinya berasal dari para guru secara bergiliran. Dalam hal ini, untuk sementara bisa saja mengabaikan dulu apakah berbobot atau tidaknya karya tulisan mereka, yang diutamakan di sini adalah kemauan mereka untuk memulai menulis. Apabila memang ditemukan karya guru yang dipandang bagus dan berbobot, tidak ada salahnya untuk mencoba dikirimkan ke majalah atau koran-koran tertentu yang memungkinkan bisa dipertimbangkan untuk kepentingan penilaian sertifikasi.
- Untuk menanamkan budaya meneliti di kalangan guru, sekolah-sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan motivasi kepada guru untuk melaksanakan kegiatan Penelitian Tindakan Kelas, bisa saja dalam bentuk lomba Penelitian Tindakan Kelas atau bahkan bila perlu dengan cara mewajibkan para guru untuk melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas, minimal dalam satu tahun satu kali. Di samping untuk kepentingan penilaian sertifikasi, kegiatan Penelitian Tindakan Kelas terutama dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perbaikan mutu proses pembelajaran guru yang bersangkutan, sehingga guru tidak terjebak dan berkutat dalam proses pembelajaran yang sama sekali tidak efektif. Tentunya, dalam hal ini setiap hasil karya dari setiap guru perlu diapresiasi secara seimbang pula, baik dalam bentuk materi maupun non materi.
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan, forum ilmiah dan aneka lomba akademik bagi guru, sudah pasti harus menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya pemerintah daerah melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. Akan tetapi, organisasi profesi, perguruan tinggi dan masyarakat setempat pun seyogyanya dapat turut ambil bagian untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan tersebut, sebagai wujud nyata dari tanggung jawab dan kepeduliannya terhadap pendidikan.
Dengan semakin terbukanya peluang-peluang untuk mengikuti berbagai kegiatan di atas, maka kesempatan guru untuk memperoleh poin penilaian dalam rangka mengikuti program sertifikasi pun semakin terbuka lebar. Bersamaan itu pula, niscaya kualitas guru dapat menjadi lebih baik dalam mengantarkan pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia menuju ke arah yang lebih berkualitas.
Masih seputar permasalahan sertifikasi guru, khusus untuk para konselor/guru pembimbing tampaknya harus lebih bersabar lagi, karena hingga saat ini sepertinya pemerintah belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakannya pada profesi ini. erbagai ketidakjelasan dalam kebijakan tentang konseling di sekolah, termasuk dalam hal sertifikasi konselor/guru pembimbing masih tetap dirasakan membingungkan, misalnya dalam menilai perencanaan dan pelaksanaan konseling, saat ini terpaksa masih menggunakan instrumen penilaian perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, yang sebenarnya isi dan indikatornya kurang sesuai dengan karakteristik tugas dan pekerjaan konseling.
Padahal, kita mencatat ada beberapa nama pakar konseling yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam perumusan kebijakan sertifikasi guru ini, namun tampaknya suara mereka masih parau, sehingga tak mampu untuk mengangkat nasib profesinya sendiri. Selain itu, para konselor/guru pembimbing pun sebetulnya sudah memiliki organisasi tersendiri yang disebut Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), tetapi tampaknya kekuatan organisasi ini pun masih belum memiliki taring yang tajam untuk memperjuangkan nasib anggota profesi dan eksisitensi profesinya sendiri dalam kebijakan pendidikan nasional kita. Meskipun dalam organisasi profesi ini banyak pakar konseling yang terlibat sebagai pengurus maupun anggota organisasi, tetapi rupanya kepakaran mereka tidaklah cukup untuk meyakinkan pemerintah dalam membuat kebijakan pendidikan yang benar-benar memiliki keberpihakan pada profesi konseling, yang pada akhirnya profesi konseling tetap saja dalam posisi yang termarjinalkan. Memang sungguh sangat tragis dan menyakitkan, dan itulah salah satu lagi bukti dari “keajaiban” kebijakan pendidikan kita !
Profesi Guru Digandrungi Lagi
BANDUNG, KAMIS - Profesi guru atau tenaga pendidik kini mulai digandrungi lagi. Hal ini salah satunya terlihat dari tren peningkatan peminat calon mahasiswa di lembaga pendidik dan tenaga kependidikan, salah satunya Universitas Pendidikan Indonesia. Tren itu terutama mulai meningkat l ima tahun terakhir ini.
Berdasarkan data Humas Universitas Pendidikan Indonesia, peminat jalur PMDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan) di UPI menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2008 ini misalnya, total ada sebanyak 9.085 pendaftar dari 962 sekolah di seluruh Indonesia. Padahal, yang diterima hanya 1.065 orang.
Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya, pendaftar PMDK hanyalah 6.800 orang. Pada tahun 2006, hanya 5.000 an. Lalu, pada 2005, bahkan hanya 1.900-an, kata Rektor UPI Prof. Sunaryo Kartadinata, Kamis (8/5). Menurutnya, tren peningkatan yang terlihat dari j alur PMDK ini menunjukkan profesi guru kini kembali mendapat tempat di masyarakat.
Tren meningkatnya peminat yang juga terjadi di jalur lain, baik Seleksi Nasional dan Ujian Masuk UPI (jalur swadaya), meningkatkan pula raw input (kualitas) dari calon mahasiswa. Daya saingnya kian tinggi. Prodi-prodi tertentu sudah sangat ketat, misalnya Matematika yang jumlah pendaftar mencapai 700 orang padahal daya tampung hanya 20-an, ucapnya. Sehingga, calon-calon guru yang dihasilkan diharapkan makin berkualitas.
Ia menduga, meningkatnya minat siswa menjadi guru terutama disebabkan mulai tingginya perhatian terhadap pendidikan, khususnya dari pemerintah. Profesi guru makin mendapat p engakuan di masyarakat secara sosial-psikologis melalui kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini secara tegas mengatur profesionalisme guru dan kesejahterannya.
Rektor Universitas Pasundan Prof. Didi Turmudzi b erpendapat senada, minat calon mahasiswa pada jurusan FKIP (Kependidikan) makin meningkat, terutama di kurun waktu 2000-an ini. Padahal, di tahun 1990-an, jurusan FKIP Unpas sempat lesu peminat. Tren peningkatan ini, ucapnya, dipengaruhi pula kondisi sosial-politik di Indonesia dan juga peningkatan kebutuhan tenaga guru.
Sejak Senin (5/5) Mei lalu, UPI membuka pendaftaran Ujian masuk UPI. Menurut Sunaryo, dalam beberapa hari ini, sudah sekitar seribu orang mendaftar. Tahun lalu, total pendaftar UM-UPI men capai sekitar 9.000 orang, termasuk Pendidikan Guru SD dan TK. Padahal, jalur khusus ini berkonsekuensi pada biaya. Dana Pengembangan Lembaga atau DPL misalnya, dikenakan antara Rp 3 juta hingga Rp 15 juta tergantung prodi. Lalu, ada lagi dana BPMA (Biaya Peningkatan Mutu Akademik) sebesar Rp 2,5 juta. Tetapi, biaya SPP (Sumbangan Pengembangan Pendidikan) hanya Rp 900 ribu per semester.
Karena terpaksa
Pupu Fauziah (19), salah seorang pendaftar, mengatakan, profesi guru memberi jaminan kerja yang santai, tidak terlalu berat. Penghasilan guru yang minim tidak terlalu mengkhawatirkannya. "Kan, kalau bisa diangkat jadi CPNS bisa lebihh baik, " tutur siswi asal Soreang yang mendaftar di Jurusan Bimbingan Konseling UPI ini.
Lain lagi dengan Indah Syarefa (18). Ia mengakui, pilihan mendaftar di jurusan pendidikan lebih karena terpaksa. Dianjurkan sama orangtua. Katanya, ke depan lebih cerah. Sebenarnya, mau kuliah di Akper (akademi keperawatan), tetapi tingginya kurang 2 centimeter, tutur mahasiswi program diploma pada salah satu lembaga pendidikan di Bandung ini.
Kinerja Guru
| Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan Nama & E-mail (Penulis): Isjoni Saya Dekan di FKIP Universitas Riau Guru adalah kondisi yang diposisikan sebagai garda terdepan dan posisi sentral di dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Berkaitan dengan itu, maka guru akan menjadi bahan pembicaraan banyak orang, dan tentunya tidak lain berkaitan dengan kinerja dan totalitas dedikasi dan loyalitas pengabdiannya. |
Guru Tidak Akan Disamakan Dengan Buruh
SEMARANG,SELASA-Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo memastikan ketentuan perjanjian kerja seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tidak akan membuat profesi guru disamakan dengan buruh. Untuk itu, undang-undang ketenagakerjaan tidak dibutuhkan untuk mengaturnya.
"Perjanjian kerja dibutuhkan supaya pemerintah bisa membayar tunjangan fungsional dan tunjangan profesi kepada guru," ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam sosialisasi kebijakan pendidikan gratis untuk pendidikan dasar dan UU BHP, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/2).
Dengan menggunakan perjanjian kerja, menurut Mendiknas, guru yang merupakan pegawai tetap akan terikat kepada lembaga pendidikan dan memiliki kepastian dalam perolehan tunjangan. "Undang-Undang yang akan mengaturnya adalah UU guru dan dosen bukan UU ketenagakerjaan," katanya.
Dalam Pasal 55 UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP, istilah guru diganti dengan pendidik. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan wajib membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ BHP.
Mendiknas menuturkan, terdapat perbedaan signifikan antara perjanjian kerja yang tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.
Dalam UU BHP, perjanjian kerja ditujukan untuk memberi kepastian status pendidik sebagai profesi dan tenaga kependidikan. "Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja hanya memberi kepastian hubungan industrial antara majikan pencari laba dan buruh," ucapnya.
Mendiknas mengatakan, adanya perjanjian kerja justru akan memacu profesionalisme guru karena menuntut adanya kualifikasi tertentu dan sertifikasi agar bisa dikontrak oleh BHP yang bersangkutan.
"Guru yang dikontrak harus merupakan pegawai tetap. Kalau tidak pegawai tetap, guru yang bersangkutan bisa pindah kapan saja," ucapnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal mengatakan, guru yang akan dimasukkan dalam perjanjian kerja oleh BHP adalah pekerja purnawaktu bukan paruh waktu. " Jadi, hanya guru yang sudah terdaftar di BHP tersebut yang bisa dimasukkan dalam kontrak," ucapnya.
Mulai diterima
Terkait dengan rekapitulasi hasil sosialisasi yang telah dilakukan, Mendiknas mengungkapkan, sudah banyak kalangan yang akhirnya mulai menerima adanya UU BHP karena basis pemahaman yang memadai. " Yang masih menolak hanya dari kalangan mahasiswa," ucapnya.
Mendiknas menambahkan, dari 116 perwakilan badan eksekutif mahasiswa yang telah berbicara secara langsung dengannya mengenai UU BHP , hanya satu yang mengapresiasi, 63 perwakilan tidak berkomentar, lima perwakilan kritis terhadap UU tersebut, 42 menolak dengan alasan komersialisasi perguruan tinggi, dan lima menolak karena apriori.
Manajemen Kinerja Guru
Oleh : Akhmad Sudrajat
Dalam perspektif manajemen, agar kinerja guru dapat selalu ditingkatkan dan mencapai standar tertentu, maka dibutuhkan suatu manajemen kinerja (performance management). Dengan mengacu pada pemikiran Robert Bacal (2001) dalam bukunya Performance Management di bawah ini akan dibicarakan tentang manajemen kinerja guru.
Robert Bacal mengemukakan bahwa manajemen kinerja, sebagai :
“… sebuah proses komunikasi yang berkesinambungan dan dilakukan dalam kemitraan antara seorang karyawan dan penyelia langsungnya. Proses ini meliputi kegiatan membangun harapan yang jelas serta pemahaman mengenai pekerjaan yang akan dilakukan. Ini merupakan sebuah sistem. Artinya, ia memiliki sejumlah bagian yang semuanya harus diikut sertakan, kalau sistem manajemen kinerja ini hendak memberikan nilai tambah bagi organisasi, manajer dan karyawan”.
Dari ungkapan di atas, maka manajemen kinerja guru terutama berkaitan erat dengan tugas kepala sekolah untuk selalu melakukan komunikasi yang berkesinambungan, melalui jalinan kemitraan dengan seluruh guru di sekolahnya. Dalam mengembangkan manajemen kinerja guru, didalamnya harus dapat membangun harapan yang jelas serta pemahaman tentang :
Fungsi kerja esensial yang diharapkan dari para guru.
- Seberapa besar kontribusi pekerjaan guru bagi pencapaian tujuan pendidikan di sekolah.melakukan pekerjaan dengan baik”
- Bagaimana guru dan kepala sekolah bekerja sama untuk mempertahankan, memperbaiki, maupun mengembangkan kinerja guru yang sudah ada sekarang.
- Bagaimana prestasi kerja akan diukur.
- Mengenali berbagai hambatan kinerja dan berupaya menyingkirkannya.
Selanjutnya, Robert Bacal mengemukakan pula bahwa dalam manajemen kinerja diantaranya meliputi perencanaan kinerja, komunikasi kinerja yang berkesinambungan dan evaluasi kinerja.
Perencanaan kinerja merupakan suatu proses di mana guru dan kepala sekolah bekerja sama merencanakan apa yang harus dikerjakan guru pada tahun mendatang, menentukan bagaimana kinerja harus diukur, mengenali dan merencanakan cara mengatasi kendala, serta mencapai pemahaman bersama tentang pekerjaan itu.
Komunikasi yang berkesinambungan merupakan proses di mana kepala sekolah dan guru bekerja sama untuk saling berbagi informasi mengenai perkembangan kerja, hambatan dan permasalahan yang mungkin timbul, solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi berbagai masalah, dan bagaimana kepala sekolah dapat membantu guru. Arti pentingnya terletak pada kemampuannya mengidentifikasi dan menanggulangi kesulitan atau persoalan sebelum itu menjadi besar.
Evaluasi kinerja adalah salah satu bagian dari manajemen kinerja, yang merupakan proses di mana kinerja perseorangan dinilai dan dievaluasi. Ini dipakai untuk menjawab pertanyaan, “ Seberapa baikkah kinerja seorang guru pada suatu periode tertentu ?”. Metode apapun yang dipergunakan untuk menilai kinerja, penting sekali bagi kita untuk menghindari dua perangkap. Pertama, tidak mengasumsikan masalah kinerja terjadi secara terpisah satu sama lain, atau “selalu salahnya guru”. Kedua, tiada satu pun taksiran yang dapat memberikan gambaran keseluruhan tentang apa yang terjadi dan mengapa. Penilaian kinerja hanyalah sebuah titik awal bagi diskusi serta diagnosis lebih lanjut.
Sementara itu, Karen Seeker dan Joe B. Wilson (2000) memberikan gambaran tentang proses manajemen kinerja dengan apa yang disebut dengan siklus manajemen kinerja, yang terdiri dari tiga fase yakni perencanaan, pembinaan, dan evaluasi.
Perencanaan merupakan fase pendefinisian dan pembahasan peran, tanggung jawab, dan ekpektasi yang terukur. Perencanaan tadi membawa pada fase pembinaan,– di mana guru dibimbing dan dikembangkan – mendorong atau mengarahkan upaya mereka melalui dukungan, umpan balik, dan penghargaan. Kemudian dalam fase evaluasi, kinerja guru dikaji dan dibandingkan dengan ekspektasi yang telah ditetapkan dalam rencana kinerja. Rencana terus dikembangkan, siklus terus berulang, dan guru, kepala sekolah, dan staf administrasi , serta organisasi terus belajar dan tumbuh.
Setiap fase didasarkan pada masukan dari fase sebelumnya dan menghasilkan keluaran, yang pada gilirannya, menjadi masukan fase berikutnya lagi. Semua dari ketiga fase Siklus Manajemen Kinerja sama pentingnya bagi mutu proses dan ketiganya harus diperlakukan secara berurut. Perencanaan harus dilakukan pertama kali, kemudian diikuti Pembinaan, dan akhirnya Evaluasi.
Dengan tidak bermaksud mengesampingkan arti penting perencanaan kinerja dan pembinaan atau komunikasi kinerja. Di bawah ini akan dipaparkan tentang evaluasi kinerja guru. Bahwa agar kinerja guru dapat ditingkatkan dan memberikan sumbangan yang siginifikan terhadap kinerja sekolah secara keseluruhan maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja guru. Dalam hal ini, Ronald T.C. Boyd (2002) mengemukakan bahwa evaluasi kinerja guru didesain untuk melayani dua tujuan, yaitu : (1) untuk mengukur kompetensi guru dan (2) mendukung pengembangan profesional. Sistem evaluasi kinerja guru hendaknya memberikan manfaat sebagai umpan balik untuk memenuhi berbagai kebutuhan di kelas (classroom needs), dan dapat memberikan peluang bagi pengembangan teknik-teknik baru dalam pengajaran, serta mendapatkan konseling dari kepala sekolah, pengawas pendidkan atau guru lainnya untuk membuat berbagai perubahan di dalam kelas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, seorang evaluator (baca: kepala sekolah atau pengawas sekolah) terlebih dahulu harus menyusun prosedur spesifik dan menetapkan standar evaluasi. Penetapan standar hendaknya dikaitkan dengan : (1) keterampilan-keterampilan dalam mengajar; (2) bersifat seobyektif mungkin; (3) komunikasi secara jelas dengan guru sebelum penilaian dilaksanakan dan ditinjau ulang setelah selesai dievaluasi, dan (4) dikaitkan dengan pengembangan profesional guru .
Para evaluator hendaknya mempertimbangkan aspek keragaman keterampilan pengajaran yang dimiliki guru. dan menggunakan berbagai sumber informasi tentang kinerja guru, sehingga dapat memberikan penilaian secara lebih akurat. Beberapa prosedur evaluasi kinerja guru yang dapat digunakan oleh evaluator, diantaranya :
1.Mengobservasi kegiatan kelas (observe classroom activities). Ini merupakan bentuk umum untuk mengumpulkan data dalam menilai kinerja guru. Tujuan observasi kelas adalah untuk memperoleh gambaran secara representatif tentang kinerja guru di dalam kelas. Kendati demikian, untuk memperoleh tujuan ini, evaluator dalam menentukan hasil evaluasi tidak cukup dengan waktu yang relatif sedikit atau hanya satu kelas. Oleh karena itu observasi dapat dilaksanakan secara formal dan direncanakan atau secara informal dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sehingga dapat diperoleh informasi yang bernilai (valuable)
2.Meninjau kembali rencana pengajaran dan catatan – catatan dalam kelas. Rencana pengajaran dapat merefleksikan sejauh mana guru dapat memahami tujuan-tujuan pengajaran. Peninjauan catatan-cataan dalam kelas, seperti hasil test dan tugas-tugas merupakan indikator sejauhmana guru dapat mengkaitkan antara perencanaan pengajaran , proses pengajaran dan testing (evaluasi).
3.Memperluas jumlah orang-orang yang terlibat dalam evaluasi. Jika tujuan evaluasi untuk meningkatkan pertumbuhan kinerja guru maka kegiatan evaluasi sebaiknya dapat melibatkan berbagai pihak sebagai evaluator, seperti : siswa, rekan sejawat, dan tenaga administrasi. Bahkan self evaluation akan memberikan perspektif tentang kinerjanya. Namun jika untuk kepentingan pengujian kompetensi, pada umumnya yang bertindak sebagai evaluator adalah kepala sekolah dan pengawas.
Setiap hasil evaluasi seyogyanya dilaporkan. Konferensi pasca-observasi dapat memberikan umpan balik kepada guru tentang kekuatan dan kelemahannya. Dalam hal ini, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh evaluator : (1) penyampaian umpan balik dilakukan secara positif dan bijak; (2) penyampaian gagasan dan mendorong untuk terjadinya perubahan pada guru; (3) menjaga derajat formalitas sesuai dengan keperluan untuk mencapai tujuan-tujuan evaluasi; (4) menjaga keseimbangan antara pujian dan kritik; (5) memberikan umpan balik yang bermanfaat secara secukupnya dan tidak berlebihan.
